Alhamdulillah kami panjatkan
puji syukur kehadirat Allaw SWT atas rahmat dan karunianya serta limpahan
rezeki yang senantiasa tercurah kepada kami sehingga dapat beraktifitas untuk
kemaslahatan bersama.
Melalui rentang waktu dan
beberapa kendala, kiprah dan keberadaan institusi Akademi Kebidanan Farama
Mulya yang kami rintis dapat terwujud dan dapat menjalankan kegiatan belajar
mengajar meskipun masih perlu banyak pembenahan dari beberapa sudut pandang.
Semua itu dapat berjalan berkat arahan dan bantuan dari berbagai pihak yang
turut serta berkecimpung baik secara finansial, tenaga dan pikirannya.
Sekelumit kami memberikan
sekilas pandang awal proses pendirian institusi Akademi Kebidanan Farama Mulya,
yang bermula dari lokasi kampus berada di Jalan Dewi Sartika 165B Cawang
Jakarta Timur, kami memulai membuat proposal pendirian Akbid di bulan Juni
2003, dan mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Nomor. 7904/1.851.8 tanggal 7 November 2003. Proses selanjutnya kami menemukan
kendala, karena institusi Departemen Pendidikan Nasional tidak memberikan ijin
untuk pendirian institusi baru hingga penghujung akhir tahun 2004. Memasuki
awal tahun 2005, ijin rekomendasi tertulis dikeluarkan oleh Direktur Pembinaan
Akademik dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Depdiknas Nomor 018/D2.2/2005 tanggal 7
Februari 2005 yang ditujukan kepada Kepala BPPSDM Departemen Kesehatan.
Demikian selanjutnya, dengan menempati kampus dilokasi yang baru di Jalan
Pahlawan Revolusi No. 11B Kalimalang Jakarta Timur, telah dilakukan visitasi
oleh team gabungan dari Depkes dan IBI, yang selanjutnya Kepala BPPSDM
Departemen Kesehatan memberikan ijin rekomendasi/pertimbangan tertulis melalui
suratnya Nomor HK.03.2.4.1.02224 tanggal 14 Juni 2005. Akhir dari proses
pendirian institusi kami adalah dengan dikeluarkannya Pemberian Ijin
Penyelenggaraan Program Studi dan Pendirian Akademi Kebidanan Farama Mulya yang
diselenggarakan oleh Yayasan Farama Mulya melalui Surat Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 118/D/O/2005 tanggal 30 Agustus
2005.


0 komentar:
Posting Komentar